Kamis, 19 Maret 2015

CONTOH MAKALAH KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUJUAN KODE ETIK, SANKSI - SANKSI, KASUS KODE ETIK DAN PELANGGARAN

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Guru adalah Profesi yang mulia. Mereka mendidik, mengajar dan membina murid hingga mereka  dari yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa atau dari hal yang tadi nya tidak tahu menjadi tahu. Biasanya untuk menjadi seorang guru harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan. Sebagai seorang guru tentunya mempunyai kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
·       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
·       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
·       Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
·       Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
·       Menjaga hubungan baik dengan wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
·       Saling menghargai dan menghormati sesama rekan seprofesi.

1.1   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini, ialah :
a.     Apa itu kode etik dan kode etik guru ?
b.    Apakah tujuan dari kode etik guru ?
c.     Contoh kasus seperti apakah dalam kode etik guru ?
d.    Sanksi-sanksi seperti apakah yang akan diterima seorang guru jika melakukan pelanggaran ?

1.2   Tujuan
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah : 
a.     Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Keguruan,
b.    Berbagi ilmu mengenai Pelanggaran Kode Etik Guru kepada para pembaca,
c.     Memahami mengenai Pelanggaran Kode Etik Guru,
d.    Mengetahui dasar-dasar ilmu Profesi Keguruan, dan lain-lain.

1.3   Metode
Metode yang kami gunakan dalam membuat makalah ini ialah melalui sumber orang-orang terdekat, media online, cetak dan sebagainya.
















BAB 2
ISI
2.1 Pengertian Kode Etik dan Kode Etik Guru
Berikut beberapa pengertian kode etik dan kode etik guru:
a.     Menurut Konvensi Nasional IPBI I, kode etik adalah pola ketentuan, aturan, tatacara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
b.    Menurut UU no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
c.     Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
d.    Menurut Oteng Sutisna (1986: 364), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
2.2 Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya, tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan kode etik (R. Hermawan S, 1979) adalah sebagai berikut:
a.     Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini, kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapatmencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b.    Untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya. Yang dimaksud dengan kesejahteraan di sini, meliputi baik kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir, kode etik memuat umumnya larangan - larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya, misalnya dengan menetapkan tarif - tarif minimum honor arium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya sehingga siapa-siapa yang menetapkan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi.Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak  pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dan berinteraksi dengan sesama anggota profesi.
c.     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan pengabdian kegiatan profesi sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d.    Untuk meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan pada setiap anggota untuk secara arif, aktif, berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan organisasi. Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.

2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru                                                   
1.     Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan  atau tidak mengikuti kehendak guru.
2.     Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
3.     Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4.     Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5.     Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya.
6.     Guru  tidak menunjukan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu mengajar, pilih kasih.
7.     Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
8.     Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
9.     Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan  kreatifitas si anak.
10. Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal : saling menjatuhkan.

2.4 Sanksi – sanksi
Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
1.     Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2.     Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3.     Melalaikan kewajiban  dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
1.     Teguran
2.     Peringatan tertulis
3.     Penundaan pemberian hak guru
4.     Penurunan Pangkat
5.     Pemberhentian dengan hormat
6.     Pemberhentian tidak dengan hormat







BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kode etik guru sangat dibutuhkan oleh guru-guru didunia dikarenakan setiap manusia membutuhkan peraturan untuk dipatuhi. Kode etik sangat membantu dalam mengkarateristikkan guru menjadi yang lebih baik dan lebih baik lagi. Adapun guru yang melanggar akan dikenakan sanksi. Contoh kasus pelanggaran kode etik guru merupakan contoh yang dapat kita pelajari untuk tidak melakukannya. Kode etik memiliki alasan tersendiri dan tujuan tersendiri agar tetap berdiri kokoh untuk tetap menjadikan guru menjadi yang lebih baik.

3.2 Kritik dan saran
Menurut kelompok kami, kode etik sangatlah dibutuhkan dan kode etik di Indonesia sudah cukup baik meskipun terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki entah dalam diri individu guru tersebut ataupun yang lainnya. Karena manusia merupakan tempat salah.












DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar