Kamis, 19 Maret 2015

MAKALAH AIKA ATAU PENDIDIKAN ATAU ILMU AGAMA ISLAM MENGENAI SIFAT TERPUJI AMANAH

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang diturunkan kepada seluruh umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. untuk menjadi petunjuk dalam menjalani kehidupan ini. al-Qur’an berisi ayat-ayat yang arti etimologisnya “tanda-tanda” dalam bentuk bahasa Arab mengandung berbagai aspek kehidupan manusia dan tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan semata.
Sebagai intelektual muslim dan pewaris para nabi, ulama berkewajiban memperkenalkan al-Qur’an dan menyuguhkan pesan-pesan dan menjelaskan nilai-nilai tersebut sejalan dengan perkembangan masyarakat sehingga al-Qur’an dapat benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Untuk menyampaikan nilai-nilai tersebut, ulama menempuh beberapa metode, baik metode penulisan maupun metode pembahasan. Salah satu metode pembahasan yang paling populer digunakan ulama atau cendekiawan saat ini adalah metode maudhu’i (tematik) yaitu upaya menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan satu topik dan menyusunnya sebagai sebuah kajian yang lengkap dari berbagai sisi permasalahannya.
Kendatipun al-Qur’an mengandung berbagai macam masalah, ternyata pembicaraannya tentang suatu masalah tidak selalu tersusun secara sistematis sehingga perlu menggunakan metode tematik tersebut. Salah satu topik yang paling sering menjadi bahan pembicaraan dan termasuk permasalahan yang sentral dalam al-Qur’an adalah amanah. Amanah merupakan aspek akhlak muamalah yang sangat penting karena terkait dengan kewajiban. Dalam al-Qur’an dijelaskan betapa beratnya sebuah amanah. Allah berfirman dalam surah al-Ahzab ayat 72:
إِنَّا عَرَضْنَا الأمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الإنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولا.
Allah memberikan amanah kepada langit tapi langit tidak mampu mengembannya kemudian diberikan kepada bumi dan gunung ternyata semuanya tidak mampu memikul amanah tersebut. Namun, hanya manusia yang berani menerima amanah itu.  Amanah pada kenyataannya tidak semudah yang dipikirkan karena dengan adanya amanah berarti ada pembebanan atau tuntutan bagi yang bersangkutan untuk merealisasikan. Kajian dalam makalah ini berusaha mengungkapkan makna amanah dan hal-hal yang terkait dengan amanah meliputi objek amanah, bentuk-bentuk serta pandangan atau sikap al-Qur’an terhadap amanah.
Berbagai metode digunakan dalam mengungkap makna dan maksud dari term-term amanah baik dalam bentukfi’il atau isim . Dari situlah akan muncul sebuah pemahaman yang komprehensif tentang amanah ditinjau dari berbagai sudut pandang sehingga akan mengantarkan pada sikap untuk menjaga dan menghargai semua amanah, karena dalam hadis disebutkan bahwa لاَ إِيمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَه. “Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak melaksanakan amanah”. Oleh karena itu, mengkaji makna amanah dan aspeknya dalam al-Qur’an sangatlah penting. Selain sebagai wawasan keagamaan juga sebagai bentuk pengembangan kajian akademis.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan pada latar belakang di atas, dapat dibuat rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Apa sebenarnya pengertian amanah dalam al-Qur’an ?
  2. Apa saja sifat amanah dalam al-Qur’an ?
  3. Bagaimana Sikap al-Qur’an terhadap Amanah ?
  4. Bagaimana konsep Amanah dalam Al-Qur’an ?
1.3 Tujuan
Adapun beberapa tujuan dari dibuatnya makalah ini, yaitu :
  1. Memenuhi tugas mata kuliah AIKA 3 yang diberikan oleh dosen pembimbing.
  2. Mempelajari lebih dalam mengenai Amanah.
  3. Berbagi ilmu mengenai Amanah melalui makalah kepada para pembaca dan teman-teman.
1.4 Metode
Metode yang saya gunakan dalam memenuhi tugas mata kuliah AIKA 3 ini ialah melalui media-media seperti media cetak, internet, sumber orang ahli dan sebagainya.













BAB 1
ISI
2.1 Pengertian Amanah
Amanah salah satu bahasa Indonesia yang telah disadur dari bahasa Arab. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata yang menunjuk makna kepercayaan menggunakan dua kata, yaitu amanah atau amanat. Amanah memiliki beberapa arti, antara lain 1) pesan yang dititipkan kepada orang lain untuk disampaikan. 2) keamanan: ketenteraman. 3) kepercayaan. Sedangkan amanat diartikan sebagai 1) sesuatu yang dipercayakan atau dititipkan kepada orang lain. 2) pesan. 3) nasihat yang baik dan berguna dari orang tua-tua; petuah. 4) perintah (dari atas). 5) wejangan (dari seorang pemimpin). Sedangkan dalam bahasa Arab, kata amanah diambil dari akar kata alif, mim dan nun yang memiliki dua makna: 1) lawan kata khianat yaitu ketenangan dan ketenteraman hati, 2) al-tas}diq yaitu pembenaran. Ibrahim dkk., mengatakan bahwa amanah dapat diartikan sebagai penetapan janji dan titipan.
Abu al-Baqa’ al-Kafumi mengatakan bahwa amanah adalah segala kewajiban yang dibebankan kepada seorang hamba, seperti shalat, zakat, puasa, bayar hutang dan segala kewajiban yang lain. Muhamamd Rasyid Rida mengatakan bahwa amanah adalah kepercayaan yang diamanatkan kepada orang lain sehingga muncul ketenangan hati tanpa kekhawatiran sama sekali. Fakhr al-Din al-Razi berpendapat bahwa amanah adalah ungkapan tentang suatu hak yang wajib ditunaikan kepada orang lain.
Abu Hayyan al-Andalusi mengatakan bahwa secara kasat mata, amanah adalah segala bentuk kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, baik dalam bentuk perintah maupun larangan, baik terkait urusan duniawi maupun urusan ukhrawi. Sehingga semua syariat Allah adalah amanah. Al-Qurtubi berpendapat bahwa amanah adalah segala sesuatu yang dipikul/ditanggung manusia, baik sesuatu terkait dengan urusan agama maupun urusan dunia, baik terkait dengan perbuatan maupun dengan perkataan di mana puncak amanah adalah penjagaan dan pelaksanaannya. Dalam al-Qur’an lafaz yang mengarah pada makna amanah atau kepercayaan berulang sebanyak 20 kali yang kesemuanya dalam bentuk isim, kecuali satu lafaz dalam bentuk fi’il yaitu اؤتمن dalam QS. al-Baqarah/2: 283.
Namun untuk mengetahui subtansi amanah, maka perlu dilihat dari tiga aspek yaitu: subjek, objek dan predikat atau subtansi.
Subtansi amanah adalah kepercayaan yang diberikan orang lain terhadapnya sehingga menimbulkan ketenangan jiwa. Hal tersebut dapat terlihat dalam QS. al-Baqarah: 283:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ.
Terjemahnya: “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”.
Jika dilihat dari sisi subjeknya (pemberi amanah), maka amanah bisa datang dari Allah swt. sebagaimana yang dipaparkan dalam QS. al-Ahzab: 72:
إِنَّا عَرَضْنَا الأمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الإنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولا.
Terjemahnya: “Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh”.
Dan kadang amanah tersebut datang dari manusia itu sendiri, sebagaimana yang tertera dalam QS. al-Baqarah: 283:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ.
Terjemahnya: “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”.
Sedangkan jika dilihat dari objeknya (orang yang melakasanakan amanah), maka amanah diberikan kepada malaikat, jin, manusia, baik para nabi maupun bukan nabi sebagaimana penjelasan selanjutnya. Berangkat dari ketiga unsur tersebut dan penafsiran para ulama tafsir, dapat dipahami bahwa amanah adalah kepercayaan yang diberikan oleh Allah swt, atau makhluk lain untuk dilaksanakan oleh orang yang diberi amanah yang meliputi malaikat, jin dan manusia, atau bahkan alam semesta.
Dengan demikian, amanah yang datang dari Allah swt. terkait dengan segala bentuk perintah dan larangan yang dibebankan kepada manusia. Sedangkan amanah dari manusia terkait dengan segala bentuk kepercayaan, baik dalam bentuk harta benda, jabatan dan rahasia. Dari pengertian di atas, dapat dipahami bahwa amanah adalah amal saleh yang paling agung, namun sangat berat dilaksanakan, sehingga wajar kemudian jika langit, bumi dan gunung enggan menerima amanah dari Allah swt., bahkan manusia yang berani menerima amanah dan tidak mampu melaksanakannya dianggap sebagai zalum jahul (penganiaya dan bodoh).
Oleh karena itu, amanah harus diberikan kepada orang yang ahli dalam bidangnya agar tidak menimbulkan kekacauan yang digambarkan sebagai kiamat dalam hadis nabi.
إِذَا ضُيِّعَتِ الأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ، قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ.
Artinya: “Jika amanah telah disia-siakan maka tunggulah kiamat, sahabat bertanya, bagaimana penyia-nyian amanah wahai Rasulullah saw.? Rasulullah menjawab, jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya”.
Lebih jauh dari itu, Nabi Muhammad saw. tidak mau memberikan amanah kepada Abu Zarr al-Gifari ketika meminta jabatan, bahkan Nabi saw. mengatakan bahwa engkau terlalu lemah untuk posisi tersebut.
عَنْ أَبِي ذَرِّ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُوْلُ اللهِ أَلاَ تَسْتَعْمِلْنِي؟ قَالَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي ثُمَّ قَالَ (يَا أَبَا ذَرِّ إِنَّكَ ضَعِيْفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةٌ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلاَّ مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيْهَا).
Artinya: “Dari Abu Zarr berkata, saya berkata kepada Rasulullah saw. wahai Rasul, hendaklah engkau memberiku jabatan? Rasulullah saw. kemudian menepuk punggungnya seraya berkata, wahai Abu  Zarr, sesungguhnya engkau itu lemah dan sungguh jabatan itu adalah amanah dan jabatan itu pada hari kiamat hanyalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambilnya secara benar dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya”.
2.2 Sifat Amanah dalam Alqur’an dan Al hadist
Sifat amanah adalah sifat para nabi dan rasul yang Allah pikulkan tanggung jawab dalam menyampaikan risalah-Nya. Selain itu amanah juga adalah sifat-sifat para malaikat yang mengerjakan kebaikan, dan dari kalangan mereka adalah Jibril alaihissalam yang menurunkan Al-Quran ke atas Nabi Muhammad shallahualaihiwasallam. Demikian juga sifat amanah itu adalah dari sifat-sifat para hamba Allah Ta’ala yang beriman daripada kalangan jin dan manusia.

1.    Sifat Amanah Nabi dan Rasul ALLAH S.W.T
Dalam al-Qur’an, makhluk yang paling sering disifati dengan amanah adalah para nabi dan rasul, sehingga dalam kitab-kitab ilmu kalam, para nabi dan rasul memiliki empat sifat yang wajib bagi mereka, seperti al-tablig menyampaikan risalah kepada umatnya, al-fatanah memiliki kecerdasan atau intelegensia yang tinggi, al-sidq memiliki kejujuran dan al-amanah dapat dipercaya atau memiliki integritas yang tinggi. Dengan demikian, sering ditemukan dalam beberapa ayat, para rasul menyipati dirinya sebagai al-amin.
Nabi Nuh, misalnya ketika mengajak kaumnya untuk takut kepada siksaan Allah swt. atas kesyirikan yang mereka lakukan, namun kaum Nuh itu tetap mendustakan dia dan rasul-rasul sebelumnya, sehingga nabi Nuh mengatakan kepada kaumnya:
أَلا تَتَّقُونَ. إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ.
Terjemahnya: “Mengapa kamu tidak bertakwa?. Sesungguhnya Aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu” (QS. al-Syu’ara’: 106-107).
Nabi Nuh mengatakan hal tersebut di atas, sebagai bentuk keheranannya atas kesyirikan yang mereka lakukan padahal sudah dilarang olehnya dan dia termasuk orang yang dikenal terpercaya dan tidak pernah dicurigai oleh kaumnya.
Senada dengan Nabi Nuh, Nabi Hud juga mengajak kaumnya agar mengenal Allah swt. dan taat kepada-Nya dengan melakukan hal-hal yang dapat mendekatkan diri kepada-Nya dan menjauhkan dari siksaan-Nya, namun mereka tetap inkar dan mendustakan Nabi Hud dengan mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Nabi Nuh.
أَلا تَتَّقُونَ. إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ.
Terjemahnya: “Mengapa kamu tidak bertakwa?. Sesungguhnya Aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu” (QS. al-Syu’ara’) Bahkan pada ayat yang lain, Nabi Hud disebutkan sebagai pemberi nasehat yang dapat dipercaya, ketika kaumnya menolak ajakannya untuk menyembah Allah swt. dan takut kepada-Nya, akan tetapi kaumnya kemudian mengejeknya dengan menuduhnya sebagai orang bodoh dan pendusta, lalu Nabi Hud menyanggah ejekan itu dengan mengatakan:
يَا قَوْمِ لَيْسَ بِي سَفَاهَةٌ وَلَكِنِّي رَسُولٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ. أُبَلِّغُكُمْ رِسَالَاتِ رَبِّي وَأَنَا لَكُمْ نَاصِحٌ أَمِينٌ.
Terjemahnya: “Hai kaumku, tidak ada padaku kekurangan akal sedikitpun, tetapi Aku Ini adalah utusan dari Tuhan semesta alam. Aku menyampaikan amanat-amanat Tuhanku kepadamu dan Aku hanyalah pemberi nasehat yang terpercaya bagimu” (QS. al-A‘raf: 67-68).
Menurut al-Razi, maksud dari ungkapan nasih amin dalam ayat tersebut sebagai 1) Sanggahan terhadap ungkapan kaumnya وِإِنَّا لَنَظُنُّكَ مِنَ الكاذبين, 2) Pokok pembicaraan tentang risalah dan tabli>g adalah amanah, sehingga ungkapan tersebut sebagai penguat terhadap risalah dan kenabian, 3) penjelasan tentang integritas Nabi Hud sebelum menjadi rasul sebagai seorang yang dikenal amanah oleh kaumnya. Oleh karena itu tidak seharusnya kaumnya menganggapnya sebagai pembohong atau orang bodoh. Hal yang sama dilakukan oleh Nabi Salih}, Nabi Lut dan Nabi Syu’aib dengan mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Nabi Nuh dan Nabi Hud, yaitu:
أَلا تَتَّقُونَ. إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ.
Terjemahnya: “Mengapa kamu tidak bertakwa?. Sesungguhnya Aku adalah seorang Rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu”. Di samping nabi-nabi yang telah disebutkan di atas, nabi yang juga disifati sebagai al-amin adalah Nabi Musa as., bahkan Nabi Musa disebutkan dua kali sebagai al-amin dalam al-Qur’an, yaitu pada QS. al-Dukhan: 18.
وَلَقَدْ فَتَنَّا قَبْلَهُمْ قَوْمَ فِرْعَوْنَ وَجَاءَهُمْ رَسُولٌ كَرِيمٌ. أَنْ أَدُّوا إِلَيَّ عِبَادَ اللَّهِ إِنِّي لَكُمْ رَسُولٌ أَمِينٌ.
Terjemahnya: “Sesungguhnya sebelum mereka Telah kami uji kaum Fir’aun dan Telah datang kepada mereka seorang Rasul yang mulia. (dengan berkata): “Serahkanlah kepadaku hamba-hamba Allah (Bani Israil yang kamu perbudak). Sesungguhnya Aku adalah utusan (Allah) yang dipercaya kepadamu”. Kata rasul al-amin dalam ayat tersebut sebagai dasar ajakan Nabi Musa terhadap kaumnya agar beribadah kepada Allah swt. pengakuan Nabi Musa as. diperkuat oleh mukjizat yang dimilikinya.
Sedangkan al-amin kedua yang diberikan kepada Nabi Musa terjadi bukan dalam masalah risalah, akan tetapi tentang penilaian putri Nabi Syu’aib kepada Nabi Musa as. dengan mengatakan:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الأمِينُ.
Terjemahnya: “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya” (QS. al-Qasas: 26). Dalam tafsir al-Tabari dijelaskan bahwa penilaian salah satu putri Nabi Syu’aib terhadap Nabi Musa bahwa dia sangat kuat dan dapat dipercaya karena apa yang dilihatnya pada saat Nabi Musa memberi minum terhadap hewan ternak mereka, sedangkan penilaian amanah terjadi karena keterjagaan pandangan Nabi Musa terhadap kedua putri Nabi Syu’aib dalam perjalanan ke rumah mereka.
2.    Malaikat
Di antara makhluk yang menjadi objek amanah adalah malaikat. Malaikat terkadang disifati sebagai al-amin oleh Allah swt., khususnya Jibril pembawa wahyu kepada para nabi.
وَإِنَّهُ لَتَنزيلُ رَبِّ الْعَالَمِينَ. نزلَ بِهِ الرُّوحُ الأمِينُ. عَلَى قَلْبِكَ لِتَكُونَ مِنَ الْمُنْذِرِينَ.
Terjemahnya: “Dan Sesungguhnya Al Quran Ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta Alam. Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril). Ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan” (QS. al-Syu’ara’: 192-194). Menurut Ibn ‘Asyur, yang dimaksud dengan al-ruh al-amin dalam ayat tersebut adalah Jibril as. Menurutnya, Jibril as. dinamakan al-ruh karena malaikat berasal dari alam ruhaniyah, sedangkan al-amindiberikan sebagai kepercayaan Allah swt. terhadap Jibril untuk menyampaikan wahyu-Nya.
Lain halnya dengan al-Sya’rawi, menurutnya Jibril as. disebut al-ruh karena dengan ruh seseorang akan hidup dan para malaikat itu hidup meskipun tidak memiliki jasad. Sedangkan al-amin diberikan kepadanya karena dia terpelihara di sisi Allah swt., terpelihara di sisi al-Qur’an dan terpelihara di sisi Nabi saw.
Dengan demikian, mayoritas ulama tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud al-ruh al-amin dalam ayat tersebut adalah Jibril as. karena hal itu diperkuat oleh ayat lain dalam QS. al-Baqarah: 97 yang menyebutkan nama Jibril as.
قُلْ مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِجِبْرِيلَ فَإِنَّهُ نزلَهُ عَلَى قَلْبِكَ بِإِذْنِ اللَّهِ…
Terjemahnya: “Katakanlah: “Barang siapa yang menjadi musuh Jibril, Maka Jibril itu Telah menurunkannya (Al Quran) ke dalam hatimu dengan seizin Allah”.
Ayat lain yang menjelaskan tentang malaikat disifati dengan amanah adalah QS. al-Takwir: 21-22:
مُطَاعٍ ثَمَّ أَمِينٍ. وَمَا صَاحِبُكُمْ بِمَجْنُونٍ.
Terjemahnya: “Yang ditaati di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya. Dan temanmu (Muhammad) itu bukanlah sekali-kali orang yang gila”. Ayat tersebut di atas dan ayat sebelumnya menjelaskan beberapa sifat mulya malaikat Jibril as. di antaranya karim mulya karena diberikan tugas yang paling mulya yaitu menyampaikan wahyu kepada para nabi, zi quwwah memiliki kekuatan dalam menjaga dan dijauhkan dari kelupaan dan kesalahan, zi al-‘arsy makin mempunyai posisi yang tinggi di sisi Allah swt. karena dia diberi apa yang dimintanya, muta’in yang ditaati di alam malaikat karena pendapatnya menjadi rujukan para malaikat, dipercaya membawakan wahyu dan risalah Allah swt. terhadap para nabi-Nya.
Dari kedua ayat tersebut, diketahui bahwa amanah bukan saja diberikan kepada manusia, akan tetapi amanah juga dapat disematkan kepada para malaikat, khususnya malaikat Jibril as. selaku penghubung Allah swt. dengan para nabi-Nya.
3.    Jin
Jin meskipun sering dikonotasikan sebagai makhluk durhaka, akan tetapi dalam al-Qur’an sebagian jin ada yang beriman kepada Allah swt. bahkan ‘Ifrit dari golongan jin yang hidup pada masa nabi Sulaiman berkenan membantu nabi Sulaiman dengan berusaha memindahkan singgasana ratu Balqis, sebagaimana dalam QS. al-Naml: 39:
قَالَ عِفْريتٌ مِنَ الْجِنِّ أَنَا آَتِيكَ بِهِ قَبْلَ أَنْ تَقُومَ مِنْ مَقَامِكَ وَإِنِّي عَلَيْهِ لَقَوِيٌّ أَمِينٌ.
Terjemahnya: “Berkata ‘Ifrit (yang cerdik) dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgsana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; Sesungguhnya Aku benar-benar Kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya”. Ayat tersebut menegaskan tentang kemampuan ‘Ifrit memindahkan singgasana ratu Balqis pada saat itu dalam waktu singkat. ‘Ifrit juga menjamin bahwa dia dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas tersebut.
Al-Mawardi dalam tafsirnya menjalaskan bahwa yang dimaksud dengan al-amin dalam ayat tersebut ada tiga pendapat, yaitu: 1) dia dapat dipercaya menjaga permata dan berlian yang terdapat dalam istana tersebut, 2) dia dapat dipercaya mendatangkan istana tersebut dan tidak menggantinya dengan istana lain, 3) dia dapat dipercaya menjaga kehormatan ratu balqis.
Namun mayoritas ulama tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-amin dalam ayat tersebut adalah jaminan kepercayaan yang diberikan oleh ‘Ifrit untuk membawa istana seperti sedia kala tanpa ada perubahan, pengurangan atau penambahan, khususnya yang terkait dengan isi singgasana.
4.    Manusia
Dalam al-Qur’an, manusia satu-satunya makhluk yang dicela karena menerima amanah dari Allah swt. pada saat makhluk lain menolaknya ketika ditawarkan kepadanya.
إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا.
Terjemahnya: “Sesungguhnya kami Telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh”. Al-Biqa’i ketika menafsirkan ayat di atas mengatakan bahwa yang dimaksud al-insan adalah mayoritas manusia, bukan setiap individu manusia. Oleh karena itu, manusia yang khianat terhadap amanah jauh lebih banyak dari pada yang memegang amanah, karena nafsu manusia pada dasarnya penuh dengan kekurangan dan keinginan. Oleh sebab itu, Allah swt. menyifati manusia dengan zalum jahul agar manusia tidak sekedar melihat sifatnya yang al-ins/jinak dan ramah, al-‘isyq/keinginan yang kuat, al-‘aql/akal fikiran dan al-fahm/pemahaman sehingga seakan tidak memiliki kekurangan.
 2.3 Sikap Al-Qur’an terhadap Amanah
Untuk melihat seberapa penting amanah dalam kehidupan sehari-hari, maka penting menjelaskan sikap al-Qur’an terhadap amanah. Sikap al-Qur’an ketika menjelaskan ayat-ayat amanah dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu:
1.    Perintah Menjaga amanah
Banyak dijumpai dalam al-Qur’an, ayat-ayat yang menyuruh melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. Dalam QS. al-Nisa’: 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا….
Terjemahnya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”.
Meskipun ayat tersebut turun dalam masalah ‘Usman ibn Talhah al-Hujubi tentang kunci Ka’bah yang diminta oleh al-‘Abbas agar dia yang memegangnya, kemudian Allah swt, menurunkan ayat tersebut sebagai perintah agar memberikan amanah kepada orang yang berhak. Namun menurut Wahbah al-Zuhaili, ayat tersebut tetap berlaku bagi setiap orang agar melaksanakan amanah yang menjadi tanggungannya, baik kepada khalayak maupun kepada individu tertentu.
Pada ayat lain, meskipun tidak menggunakan fi’il amr/perintah secara langsung seperti pada ayat di atas, akan tetapi tetap mengandung perintah untuk melaksanakan amanah karena menggunakan fi’il mudari’ yang disertai lam amr, seperti dalam QS. al-Baqarah: 283.
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ.
Terjemahnya: “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. Dalam ayat yang lain, al-Qur’an datang dengan menggunakan jumlah ismiyah, agar mengandung makna bahwa penjagaan terhadap amanah tidak terikat dengan waktu, akan tetapi amanah merupakan sifat orang-orang yang beriman, seperti dalam QS. al-Mu’minun: 8
وَالَّذِينَ هُمْ لأمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ.
Terjemahnya: “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Oleh karena itu, dalam beberapa hadis Rasulullah saw. dijelaskan bahwa salah satu karakter orang munafik adalah tidak amanah.
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ.
Artinya: “Tanda-tanda orang munafik ada tiga. Jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia ingkari dan jika dia dipercaya dia berkhianat”.
Bahkan lebih dari itu, Rasulullah saw. pernah mengungkapkan bahwa orang yang tidak memegang amanah berarti dia tergolong orang yang tidak beriman.
لاَ إِيمَانَ لِمَنْ لاَ أَمَانَةَ لَهُ ، وَلاَ دِينَ لِمَنْ لاَ عَهْدَ لَهُ.
Artinya: “Tidak ada keimanan bagi orang yang tidak mempunyai/ melaksanakan amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak melaksanakan janjinya”.
Dari ketiga ayat di atas dengan berbagai redaksi yang digunakan dalam berbagai bentuk menunjukkan bahwa amanah adalah tanggungjawab yang sangat besar yang harus dilaksanakan oleh siapapun yang diberi amanah.
2.    Larangan Mengkhianati Amanah
Sebagai konsekwensi dari kewajiban melaksanakan amanah, maka sudah barang tentu mengkhianati amanah merupakan hal yang dilarang oleh agama. Salah satu ayat yang menjelaskan tentang larangan mengkhianati amanah antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahnya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui” (QS. al-Anfa>l: 27).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa khianat terhadap amanah sama dengan khianat kepada Allah dan Rasulullah saw. Dengan demikian, diketahui betapa besar posisi amanah di sisi Allah swt. karena khianat terhadap amanah disejajarkan dengan khianat kepada Allah swt. dan rasul-Nya.
 2.4 Konsep dan Implementasi Amanah dalam Al- Qur’an dan Hadits
 1. Amanah dalam Arti Tanggung Jawab Personal Manusia kepada Allah SWT
Alasan penolakan alam (bumi, langit dan sebagainya) terhadap amanah (QS.Al-Ahzab: 72) adalah karena mereka tidak memiliki potensi kebebasan seperti manusia. Padahal untuk menjalankan amanah diperlukan kebebasan yang diiringi dengan tanggung jawab. Olehsebabitu, apapun yang dilakukan bumi, langit, gunung terhadap manusia, walaupun sampai menimbulkan korban jiwa dan harta benda, tetap saja “benda-benda alam” itu tidak dapat diminta pertanggung jawabannya oleh Allah. Berbeda dengan manusia. Apapun yang dilakukannya tetap dituntut pertanggung jawaban. Manusia adalah khalifah fi al-ardh, oleh karena itu manusia memiliki beban (tugas) untuk memakmurkan bumi (wasta’marakumalardh). Sebuah tugas yang mahaberat, karena menuntut kesungguhan dan keseriusan kita dalam menjalankannya. Bahkan tugas ini jauh lebih berat dari melaksanakan ibadah. Secara sederhana dapat dikatakan sebagai seorang muslim, hidup tidak sekedar menjalankan ibadah mahdzoh saja, lalu kita merasa nyaman. Hidup sesungguhnya adalah sebuah perjuangan untuk menegakkan kebaikan. Jadi perbedaan manusia dari makhluk lain adalah karena manusia telah diberi potensi kebebasan dan akal, sehingga dengan potensi itu manusia mampu mengenal Rabbnya sendiri, mampu menemukan petunjuk sendiri, beramal sendiri, dan mencapai Rabbnya sendiri. Semua yang dilakukan manusia adalah pilihannya sendiri, dengan mempergunakan semua potensi dalam dirinya, sehingga manusia akan memikul akibat dari pilihannya itu, dan balasan untuknya sesuai denganamalnya.
2. Amanah dalam Arti Tanggung Jawab Sosial Manusia kepada Sesama
Dalam pandangan Islam setiap orang adalah pemimpin, baik itu pemimpin bagi dirinya sendiri, keluarga, masyarakat maupun yang lainnya. Sebab, manusia adalah makhluk sosial dan mempunyai tanggung jawab sosial pula. Tentu saja semua itu akan dimintai pertanggung jawaban.
Rasulullah SAW bersabda:
كلكم راع و كلكم مسؤول عن رعيته (رواه مسلم)
Artinya:
”Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya.” (H.R. Muslim).
Fenomena yang terjadi saat ini adalah seringkali amanah dijadikan sebuah komoditi untuk meraih kekuasaan atau materi (dunia). Sehingga saat ini banyak sekali orang yang meminta amanah kepemimpinan dan jabatan, padahal belum tentu orang tersebut mempunyai kapabilitas untuk menjalankan amanah itu. Rasulullah mengancam akan hancurnya  sebuah bangsa.
قال عليه الصلاة و السلام : إذا ضيعت الأمانة فانتظر الساعة ، قال أبو هريرة : كيف إضاعتها يا رسول الله ؟ قال : إذا أسند الأمر إلى غير أهله فانتظر الساعة (رواه البخاري)
“Bila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancurannya. Dikatakan, bagaimana bentuk penyia-nyiaannya?. Beliau bersabda, “Bila persoalan diserahkan kepada orang yang tidak berkompeten, maka tunggulah kehancurannya”. (H.R. Bukhari).
Amanah menempati posisi ‘strategis’ dalam syariat Islam.Rasulullah saw sendiri mendapat gelar Al Amin (yang bisadipercaya). Amanah menjadi salah satu pembeda kaum muslim dengan kaum munafik. Sebagaimana sabda Rasulullah dari Abu Hurairah:
آية المنافق ثلاث :- إذا حدث كذب ، وإذا أوعد أخلف ، وإذا أؤتمن خان (متفق عليه)
“Tanda-tanda munafik itu ada tiga: apabila bicara, dia dusta; apabila berjanji, dia ingkari; dan apabila dipercaya (amanah), dia berkhianat”. (HadistSohih). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah memperingatkan umat Islam agar tidak sembarangan memberikan amanah (kepercayaan) dalam hadits yang artinya: Barang siapa yang mengangkat seseorang (untuk suatu jabatan) karena semata-mata hubungan kekerabatan dan kedekatan, sementara masih ada orang yang lebih tepat dan ahli dari padanya, maka sesungguhnya dia telah melakukan pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang beriman”. (H.R. al-Hakim).
Dengan demikian, meminta jabatan (amanah) sebagai pemimpin merupakan perbuatan yang dicela. Amanah akan menjadi penyesalan di akhirat kelak. Betapa tidak, jika seorang yang mendapat amanah tidak menjalankan dengan baik, mengingkari janjinya dan menipu saudaranya maka ia diharamkan masuk surga. Rasulullah mengancam pemimpin yang menghianati dan menyelewengkan amanah yang telah di bebankan kepadanya dengan ancaman berat.










BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan sebelumnya, dapat dibuat beberapa poin-poin penting sebagai kesimpulan sebagai berikut:
  1. Amanah adalah kepercayaan yang diberikan oleh Allah swt. atau makhluk lain untuk dilaksanakan oleh orang yang diberi amanah, baik dari kalangan malaikat, jin dan manusia, atau bahkan alam semesta. Namun karena amanah sangat berat dilaksanakan dan dijaga sehingga harus diberikan kepada orang yang profesional di bidang tersebut.
  2. Amanah dilihat dari segi objek yang mendapatkan amanah, dapat diklasifikasi dalam beberapa bagian, yaitu amanah bagi para nabi dan hal tersebut yang paling banyak disebutkan dalam al-Qur’an karena amanah merupakan sifat wajib bagi para rasul, amanah bagi malaikat, khususnya pembawa wahyu yaitu Jibril as., amanah bagi jin yang hidup pada masa Nabi Sulaiman, amanah bagi manusia secara umum dalam melaksanakan hal-hal yang terkait dengan kewajiban kepada Allah swt., sesama manusia dan kepada dirinya sendiri, bahkan ada amanah yang diberikan kepada wilayah/kampung yaitu kota Mekah.
  3. Amanah juga dapat dikelompokkan dalam dua bagian, yaitu amanah dalam bentuk pekerjaan yang mencakup semua bentuk pekerjaan yang dipercayakan kepada seseorang, baik dari Allah swt. maupun dari sesama manusia. Dan amanah dalam bentuk hukum yang sebenarnya juga merupakan pekerjaan, akan tetapi khusus disebutkan karena menjadi asas pemerintahan yang Islami.
  4. Sikap al-Qur’an terhadap amanah terlihat dari perintah Allah swt. kepada manusia untuk menunaikan amanah tersebut. Perintah tersebut menggunakan fi’il amr, fi’il mudari’ dan isim yang menunjukkan betapa amanah tersebut harus dijaga dan dilaksanakan, bahkan al-Qur’an tidak cukup sekedar memerintahkan akan tetapi juga melarang khianat terhadap amanah, bahkan khianat terhadap amanah sejajar dengan khianat terhadap Allah dan rasul-Nya.
3.2 Implikasi
 Amanah sangat penting posisinya dalam kehidupan dunia, karena tanpa amanah berbagai macam aturan, undang-undang dan sebagainya tidak dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, wajarlah jika Allah memberikan amanah sebagai suatu bentuk ketaatan. Amanah tidak hanya terkait dengan aspek diniyah seperti jabatan dan kekuasaan tapi juga terkait dengan aspek ukhrawi seperti ibadah.
Hal ini juga terkait dengan kondisi masa sekarang, yang mana sebagian besar orang mengabaikan amanah. Mereka tidak menyadari apa makna dan hakekat amanah serta posisi amanah yang begitu urgen dalam mengemban tugas sebagai khalifah fi al-ard.















DAFTAR PUSTAKA
‘Asyur, Muhammad Tahir ibn. al-Tahrir wa al-Tanwir. Tunis: al-Dar al-Tunisiyah li al-Nasyr, 1984 M.
Al-Alusi, Abu al-Fadl Syihab al-Din Mahmud. Ruh al-Ma’ani fi Tafsir al-Qur’an al-‘Azim wa al-Sab’ al-Masani. Beirut: Dar Ihya’ al-Turas al-Arabi, t.th.
Al-Andalusi, Abu Hayyan Muhammad ibn Yusuf. al-Bahr al-Muhit. Cet. I; Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1413 H.1993 M.
Al-Azdi, Abu Daud Sulaiman ibn al-Asy’as. Sunan Abi Daud. Suriyah: Dar al-Hadis, 1969 M.
Al-Biqa’i, Abu al-Hasan Burhan al-Din Ibrahim ibn ‘Umar. Nazm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar. al-Qahirah: Dar al-Kitab al-Islami, t.th.
Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Isma’il. Sahih al-Bukhari. Cet. III; Beirut: Dar Ibn Kasir, 1407 H.1987 M.
Al-Dimasyqi, Abu al-Fida’ Isma’il ibn Kasir. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Cet. I; al-Qahirah: al-Faruq al-Khadasiyah li al-Tiba’ah, 1421 H.2000 M.
Al-Kafumi, Abu al-Baqa’ Ayyub ibn Musa al-Husaini. Mu’jam fi al-Mustalahat wa al-Furuq al-Lugawiyah. Beirut: Muassasah al-Risalah, 1419 H.1998 M.
Al-Maragi, Ahmad Mustafa. Tafsir al-Maragi. Cet. I; Mesir: Mustafa al-Babi al-Halibi wa Auladih, 1365 H.1946 M.
Al-Mawardi, Abu al-Hasan ‘Ali ibn Muhammad. al-Nukat wa al-‘Uyun. CD-ROM al-Maktabah al-Syamilah.
Al-Naisaburi, Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turas al-‘Arabi, t.th.
Al-Qurtubi, Abu ‘Abdillah Muhammad ibn Ahmad Syams al-Din. al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an. Cet. II; al-Qahirah: Dar al-Kutub al-Misriyyah, 1384 H.1964 M.
Al-Razi, Muhammad Fakhr al-Din. Mafatih al-Gaib. Cet. I; Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H.1981 M.
Al-Sya’rawi, Muhammad Mutawalli. Tafsir al-Sya’rawi. al-Azhar: Majma’ al-Buhus al-Islamiyah, 1991 M.
Al-Tabari, Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir. Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an. Cet. I; Beirut: Muassasah al-Risalah, 1420 H.2000 M.
Al-Wahidi, Abu al-Husain ‘Ali ibn Ahmad. Asbab al-Nuzul. Cet. II; al-Mamlakah al-Sa’udiyah: Dar al-Islah, 1412 H.1992 M.
Al-Zuhaili, Wahbah ibn Mustafa. al-Tafsir al-Munir fi al-‘Aqidah wa al-Syari’ah wa al-Manhaj. Cet. II; Damsyiq: Dar al-Fikr al-Mu’asir, 1418 H.
Hambal, Abu ‘Abdillah Ahmad ibn Muhammad ibn. Musnad Ahmad ibn Hambal. Cet. I; Beirut: ‘Alam al-Kutub, 1419 H.1998 M.
Muslim, Mustafa. Mabahis fi al-Tafsir al-Maudu’i. Dimasyq: Dar al-Qalam, 1410 H.1989 M.
nazerodien.blogspot.com/konsep-amanah-dalam-al-quran-dan.htm/
Rida, Muhammad Rasyid ibn ‘Ali. Tafsir al-Manar. Mesir: al-Haiah al-Misriyyah al-‘Ammah li al-Kitab, 1990 M.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir al-Qur’an, al-Qur’an dan Terjemahnya. al-Madinah al-Munawwarah: Majma’ al-Malik Fahd, 1418 H.

Zakariya, Abu al-Husain Ahmad bin Faris bin. Mu’jam Maqayis al-Lugah. Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

CONTOH MAKALAH KODE ETIK KEGURUAN DALAM TUJUAN KODE ETIK, SANKSI - SANKSI, KASUS KODE ETIK DAN PELANGGARAN

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Guru adalah Profesi yang mulia. Mereka mendidik, mengajar dan membina murid hingga mereka  dari yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa atau dari hal yang tadi nya tidak tahu menjadi tahu. Biasanya untuk menjadi seorang guru harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan. Sebagai seorang guru tentunya mempunyai kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
·       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
·       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
·       Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
·       Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
·       Menjaga hubungan baik dengan wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
·       Saling menghargai dan menghormati sesama rekan seprofesi.

1.1   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini, ialah :
a.     Apa itu kode etik dan kode etik guru ?
b.    Apakah tujuan dari kode etik guru ?
c.     Contoh kasus seperti apakah dalam kode etik guru ?
d.    Sanksi-sanksi seperti apakah yang akan diterima seorang guru jika melakukan pelanggaran ?

1.2   Tujuan
Tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah : 
a.     Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Keguruan,
b.    Berbagi ilmu mengenai Pelanggaran Kode Etik Guru kepada para pembaca,
c.     Memahami mengenai Pelanggaran Kode Etik Guru,
d.    Mengetahui dasar-dasar ilmu Profesi Keguruan, dan lain-lain.

1.3   Metode
Metode yang kami gunakan dalam membuat makalah ini ialah melalui sumber orang-orang terdekat, media online, cetak dan sebagainya.
















BAB 2
ISI
2.1 Pengertian Kode Etik dan Kode Etik Guru
Berikut beberapa pengertian kode etik dan kode etik guru:
a.     Menurut Konvensi Nasional IPBI I, kode etik adalah pola ketentuan, aturan, tatacara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
b.    Menurut UU no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
c.     Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
d.    Menurut Oteng Sutisna (1986: 364), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
2.2 Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya, tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan kode etik (R. Hermawan S, 1979) adalah sebagai berikut:
a.     Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini, kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapatmencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b.    Untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya. Yang dimaksud dengan kesejahteraan di sini, meliputi baik kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir, kode etik memuat umumnya larangan - larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya, misalnya dengan menetapkan tarif - tarif minimum honor arium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya sehingga siapa-siapa yang menetapkan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi.Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak  pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dan berinteraksi dengan sesama anggota profesi.
c.     Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan pengabdian kegiatan profesi sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
d.    Untuk meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.     Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan pada setiap anggota untuk secara arif, aktif, berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan organisasi. Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.

2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru                                                   
1.     Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan  atau tidak mengikuti kehendak guru.
2.     Guru tidak memahami sifat - sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya.
3.     Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4.     Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5.     Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya.
6.     Guru  tidak menunjukan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri waktu mengajar, pilih kasih.
7.     Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
8.     Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan belajar anak.
9.     Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan  kreatifitas si anak.
10. Hubungan antar guru yang tidak harmonis. misal : saling menjatuhkan.

2.4 Sanksi – sanksi
Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru, karena :
1.     Melanggar sumpah dan janji jabatan.
2.     Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3.     Melalaikan kewajiban  dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
1.     Teguran
2.     Peringatan tertulis
3.     Penundaan pemberian hak guru
4.     Penurunan Pangkat
5.     Pemberhentian dengan hormat
6.     Pemberhentian tidak dengan hormat







BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kode etik guru sangat dibutuhkan oleh guru-guru didunia dikarenakan setiap manusia membutuhkan peraturan untuk dipatuhi. Kode etik sangat membantu dalam mengkarateristikkan guru menjadi yang lebih baik dan lebih baik lagi. Adapun guru yang melanggar akan dikenakan sanksi. Contoh kasus pelanggaran kode etik guru merupakan contoh yang dapat kita pelajari untuk tidak melakukannya. Kode etik memiliki alasan tersendiri dan tujuan tersendiri agar tetap berdiri kokoh untuk tetap menjadikan guru menjadi yang lebih baik.

3.2 Kritik dan saran
Menurut kelompok kami, kode etik sangatlah dibutuhkan dan kode etik di Indonesia sudah cukup baik meskipun terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki entah dalam diri individu guru tersebut ataupun yang lainnya. Karena manusia merupakan tempat salah.












DAFTAR PUSTAKA