BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Guru adalah
Profesi yang mulia. Mereka mendidik, mengajar dan membina murid hingga mereka
dari yang sebelumnya tidak bisa menjadi bisa atau dari hal yang tadi nya tidak
tahu menjadi tahu. Biasanya untuk menjadi seorang guru harus memenuhi
kualifikasi formal yang ditetapkan. Sebagai seorang guru tentunya mempunyai
kode etik yang harus dipatuhi, yaitu :
·
Guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.
·
Guru berusaha memperoleh
informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan
pembinaan.
·
Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM.
·
Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran professional.
·
Menjaga hubungan baik dengan
wali murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan.
·
Saling menghargai dan
menghormati sesama rekan seprofesi.
1.1 Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah yang akan dibahas di makalah ini, ialah :
a. Apa itu kode etik dan kode etik guru ?
b. Apakah tujuan dari kode etik guru ?
c. Contoh kasus seperti apakah dalam kode etik guru ?
d. Sanksi-sanksi seperti apakah yang akan diterima seorang guru jika
melakukan pelanggaran ?
1.2 Tujuan
Tujuan dari
dibuatnya makalah ini adalah :
a. Memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Keguruan,
b. Berbagi ilmu mengenai Pelanggaran Kode Etik Guru kepada para
pembaca,
c. Memahami mengenai Pelanggaran Kode Etik Guru,
d. Mengetahui dasar-dasar ilmu Profesi Keguruan, dan lain-lain.
1.3 Metode
Metode yang
kami gunakan dalam membuat makalah ini ialah melalui sumber orang-orang
terdekat, media online, cetak dan sebagainya.
BAB 2
ISI
2.1
Pengertian Kode Etik dan Kode Etik Guru
Berikut beberapa pengertian kode etik dan kode etik guru:
a. Menurut Konvensi Nasional IPBI I, kode etik adalah pola ketentuan,
aturan, tatacara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas
suatu profesi.
b. Menurut UU no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
c. Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia
terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman
tingkah laku.
d. Menurut Oteng Sutisna (1986: 364), kode etik guru sesungguhnya
merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan
wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
2.2 Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya, tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum, tujuan kode etik (R. Hermawan S, 1979) adalah sebagai
berikut:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi. Dalam hal ini, kode etik
dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat agar mereka
jangan sampai memandang rendah atau remeh
terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu
profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota
profesi yang dapatmencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi
ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b. Untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya. Yang
dimaksud dengan kesejahteraan di sini, meliputi baik kesejahteraan
lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam
hal kesejahteraan lahir, kode etik memuat umumnya larangan - larangan kepada
para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya, misalnya dengan menetapkan tarif
- tarif minimum honor arium anggota profesi dalam melaksanakan
tugasnya sehingga siapa-siapa yang menetapkan tarif di bawah minimum akan
dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi.Dalam hal kesejahteraan
batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk
melaksanakan profesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang
bertujuan membatasi tingkah laku yang
tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dan berinteraksi dengan sesama
anggota profesi.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Tujuan lain
kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan pengabdian
kegiatan profesi sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan
tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode
etik merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi
dalam menjalankan tugasnya.
d. Untuk meningkatkan mutu profesi. Untuk meningkatkan mutu profesi,
kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Untuk meningkatkan
mutu organisasi profesi, maka diwajibkan pada setiap anggota untuk secara arif,
aktif, berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan
yang direncanakan organisasi. Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan
bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi
martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,
meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta
mutu organisasi profesi.
2.3 Contoh Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru
1.
Guru memposisikan diri sebagai penguasa
yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan
atau tidak mengikuti kehendak guru.
2.
Guru tidak memahami sifat - sifat yang
khas / karakteristik pada anak didiknya.
3.
Guru memperlakukan peserta didiknya
secara tidak tepat sehingga membentuk prilaku yang menyimpang.
4.
Tidak memahami peserta didiknya sesuai
dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan
pembinaan sering menimbulkan kecelakaan pendidikan.
5.
Guru tidak mampu mengembangkan strategi,
metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah
laku peserta didiknya.
6.
Guru tidak menunjukan kejujuran
sehingga tidak pantas untuk ditiru. misalnya : memanipulasi nilai. mencuri
waktu mengajar, pilih kasih.
7.
Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya
sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan.
8.
Guru tidak mengkomunikasikan
perkembangan anak kepada orang tua sehingga orangtua tidak tahu kemajuan
belajar anak.
9.
Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan
dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan
kreatifitas si anak.
10.
Hubungan antar guru yang tidak harmonis.
misal : saling menjatuhkan.
2.4 Sanksi – sanksi
Guru dapat di berhentikan tidak dengan hormat dari
jabatan sebagai guru, karena :
1. Melanggar
sumpah dan janji jabatan.
2. Melanggar
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
3. Melalaikan
kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus
menerus.
Sanksi terhadap guru dapat juga berupa :
1. Teguran
2. Peringatan
tertulis
3. Penundaan
pemberian hak guru
4. Penurunan
Pangkat
5. Pemberhentian
dengan hormat
6. Pemberhentian
tidak dengan hormat
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kode
etik guru sangat dibutuhkan oleh guru-guru didunia dikarenakan setiap manusia
membutuhkan peraturan untuk dipatuhi. Kode etik sangat membantu dalam
mengkarateristikkan guru menjadi yang lebih baik dan lebih baik lagi. Adapun
guru yang melanggar akan dikenakan sanksi. Contoh kasus pelanggaran kode etik
guru merupakan contoh yang dapat kita pelajari untuk tidak melakukannya. Kode
etik memiliki alasan tersendiri dan tujuan tersendiri agar tetap berdiri kokoh
untuk tetap menjadikan guru menjadi yang lebih baik.
3.2 Kritik dan saran
Menurut
kelompok kami, kode etik sangatlah dibutuhkan dan kode etik di Indonesia sudah
cukup baik meskipun terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki entah dalam diri
individu guru tersebut ataupun yang lainnya. Karena manusia merupakan tempat
salah.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar